Kamis, 03 Juni 2021

Anggaran Dasar AOPGI

 

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI OLAHRAGA PENDAKIAN GUNUNG INDONESIA

 

 

PEMBUKAAN

 

Tumbuhnya minat masyarakat pendakian gunung pada tahun-tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan, ditinjau dari segi persiapan yang dilakukan oleh para pendaki terlihat kurang mempersiapkan diri terutama dari persiapan fisik. Sehingga tidak jarang kita dengar kecelakaan yang bersifat lansung terjadi digunungnya itu sendiri, bahkan yang tidak kalah berbahaya adalah cedera yang tidak terlihat di dalam tubuh pendaki itu sendiri.

Mengingat akan banyaknya kecelakaan pada saat pendakian gunung serta dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan, kecerdasan, kesadaran kebutuhan fisik dan manajemen pendaki gunung di Indonesia, maka di bentuklah ASOSIASI OLAHRAGA PENDAKIAN GUNUNG INDONESIA yang disingkat AOPGI.

Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia merupakan wadah bagi pelaku olahraga pedakian gunung, yang memperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam melakukan petualangan mendaki gunung, selain itu untuk mewadahi para pendaki yang menjadikan pendakian sebagai bentuk olahraga baik secara rekreasi maupun prestasi dan diakui oleh kementerian pemuda dan olahraga.

Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dimana kami berlindung, insan olahraga pendakian gunung di Indonesia sepakat dan berketetapan hati, untuk membentuk dan mendirikan suatu organisasi dalam bentuk asosiasi olahraga pendakian gunung yang bersifat nasional dan berfungsi sebagai inisiator, regulator, fasilitator, koordinator dan dinamisator setiap bentuk kegiatan pendakian gunungdiseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi olahraga pendakian gunung Indonesia sebagai berikut :

 

 

 

 

BAB I

UMUM

Pasal 1

Nama dan Domisili

1.1       Organisasi ini bernama Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia disingkat AOPGI.

1.2       AOPGI berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Waktu

AOPGI dideklarasikan di Bandung pada tanggal 7 September 2017 sampai waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3

Azas dan Dasar

3.1       AOPGI berazaskan Pancasila.

3.2       AOPGI berdasarkan Undang undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Pasal 4

Tujuan

Tujuan AOPGI adalah menggagas, mengusahakan, mengoordinasikan dan membina kegiatan pendakian gunung guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baik, berguna dan memiliki kepedulian terhadap sesama manusia serta alam lingkungan, baik nasional, regional dan internasional.

Pasal 5

Sifat

5.1       AOPGI adalah badan / wadah kegiatan olahraga pendakian gunung di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.2       AOPGI adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan berwarga negarakan Indonesia

5.3       AOPGI adalah organisasi nirlaba, bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

Pasal 6

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan meliputi :

6.1       Olahraga pendakian gunung pendidikan.

6.2       Olahraga pendakian gunung rekreasi.

6.3       Olahraga pendakian gunung prestasi.

6.4       Olahraga pendakian gunung ekspedisi

Pasal 7

Fungsi

AOPGI berfungsi sebagai inisiator, regulator; fasilitator; koordinator dan dinamisator setiap bentuk kegiatan pendakian gunung di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. .

Pasal 8

Hubungan Kerjasama

8.1       AOPGI mengadakan hubungan dengan organisasi yang bergelut di dunia olahraga

8.2       AOPGI mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 9

Kewajiban dan Usaha

AOPGI berkewajiban dan berupaya dengan :

9.1       Segala usaha dan kegiatan AOPGI diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi.

9.2       Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan mental, jasmani serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan olahraga pendakian gunung disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

9.3       Melaksanakan kegiatan yang bersifat Internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan dan perdamaian dunia.

9.4       Untuk menunjang usaha dalam mencapai tujuan, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.

 

 

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan

10.1     AOPGI mengenal 2 (dua) jenis anggota, yaitu :

10.1.1  Anggota Biasa.

10.1.2  Anggota Kehormatan.

10.2     Syarat - syarat keanggotaan dari setiap jenis anggota diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Kewajiban dan Hak Anggota

11.1     Kewajiban Anggota :

11.1.1 Melaksanakan  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  dan mentaati

ketentuan - ketentuan yang berlaku dilingkungan AOPGI.

11.1.2 Membayar iuran anggota AOPGI.

11.1.3 Melakukan registrasi ulang setiap 2 tahun.

11.2 Hak Anggota :

11.2.1 Mendapatkan Surat Keputusan keanggotaan

11.2.2 Mengenakan atribut AOPGI.

11.2.3 Mengikuti dan membantu seluruh kegiatan yang diselenggarakan AOPGI

sesuai dengan peraturan dan peruntukannya.

11.2.4 Berhak mengajukan dan memilih calon pengurus AOPGI.

Pasal 12

Kehilangan Status Keanggotaan

Setiap anggota dapat kehilangan status anggota karena :

12.1.    Mengundurkan diri.

12.2.    Diberhentikan

12.3.    Organisasi yang menjadi anggota tersebut oleh suatu sebab dibubarkan atau membubarkan diri.

 

 

BAB III

ORGANISASI

Pasal 13

Tingkatan

13.1     Daerah dihimpun dan dikoordinasikan ditingkat nasional yang meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13.2     Cabang dihimpun dan dikoordinasikan ditingkat daerah yang meliputi wilayah propinsi.

13.3     Anggota dihimpun dan dikoordinasikan ditingkat cabang yang meliputi wilayah kabupaten / kota.

Pasal 14

Struktur

Susunan organisasi AOPGI dimulai dari tingkat nasional, propinsi sampai kabupaten /kota:

14.1.    Ditingkat   nasional   dibentuk   Pengurus   Pusat,   yang   membawahi   dan mengoordinasikan  semua  kegiatan  AOPGI  diseluruh  wilayah  hukum  Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan masa bakti 4 (empat) tahun dan sekurang -kurangnya membawahi 3 (tiga) Pengurus Daerah.

14.2.    Ditingkat propinsi dibentuk Pengurus Daerah, yang membawahi dan mengoordinasikan semua kegiatan AOPGI diseluruh wilayah hukum propinsi dengan masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 3 (tiga) Pengurus Cabang.

14.3.    Ditingkat kabupaten / kota dibentuk Pengurus Cabang AOPGI, yang membawahi dan mengoordinasikan semua kegiatan AOPGI diseluruh wilayah hukum kabupaten / kota dengan masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 3(tiga) klub / perhimpunan .

Pasal 15

Tempat Kedudukan

15.1.    Pengurus Pusat berkedudukan di Bandung

15.2.    Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi

15.3.    Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota

Pasal 16

Kepengurusan

16.1.    Susunan Pengurus AOPGI sekurang – kurangnya terdiri dari :

16.1.1.  Ketua Umum.

16.1.2.  Sekretaris Umum.

16.1.3.  Bendahara Umum

16.1.4.  Bidang Organisasi.

16.1.5.  Bidang Penelitian.

16.1.6.  Bidang Pembinaan.

16.2.    Rincian pembagian tugas dan tanggung jawab susunan Pengurus AOPGI diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Dewan Penasehat

17.1     Pengurus AOPGI, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Dewan Penasehat.

17.2     Dewan Penasehat AOPGI diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah AOPGI.

17.3     Dewan Penasehat bertugas memberi nasehat kepada Pengurus AOPGI.

17.4     Personalia Dewan Penasehat berjumlah minimal 3 (tiga) orang.

17.5     Rincian tugas, tanggung jawab dan pembagian tugas Dewan Penasehat diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Dewan Pembina

18.1     Dewan Pembina adalah dewan  yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah.

18.2     Dewan Pembina bertugas membina organisasi AOPGI dalam menjalan roda organisasi.

Pasal 19

Dewan Pakar

19.1.    Dewan Pakar   :

19.1.1. Dewan Pakar dibentuk sebagai suatu majelis untuk membahas dan mengembangkan keilmuan olahraga pendakian gunung.

19.1.2. Dewan Pakar sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan regulasi dan  keputusan AOPGI.


 

Pasal 20

Rangkap Jabatan

20.1.   Pengurus AOPGI dibenarkan bila terpaksa merangkap jabatan diantara AOPGI Pusat, AOPGI Propinsi dan AOPGI Kabupaten / Kota.

20.2. Pengurus AOPGI dibenarkan menjadi pengurus organisasi sejenis ditingkat regional

maupun internasional.

 

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21

Musyawarah

21.1.      Musyawarah Nasional :

21.1.1.    Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam AOPGI.

21.1.2.    Musyawarah Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali.

21.1.3.    Agenda pokok Musyawarah Nasional adalah :

21.1.3.1. Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Munas

21.1.3.2. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Pusat selama masa bakti

kepengurusan.

21.1.3.3. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.

21.1.3.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Pusat untuk masa bakti 4 (empat)

tahun berikutnya.

21.1.3.5. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Pusat.

21.1.3.6. Pemilihan dan penetapan Dewan Pembina Pengurus Pusat.

21.1.3.7. Pemilihan dan penetapan Dewan Pakar Pengurus Pusat.

21.1.3.8 Peninjauan dan Penetapan AD/ART AOPGI

21.1.4.    Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu

Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

21.1.5.    Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta

Musyawarah Nasional.

21.2.       Musyawarah Daerah :

21.2.1.    Musyawarah Daerah diadakan 4 (empat) tahun sekali.

21.2.2.    Agenda pokok Musyawarah Daerah adalah :

21.2.2.1. Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Musda

21.2.2.1. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Daerah selama masa bakti

kepengurusan.

21.2.2.2. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun

21.2.2.3. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Daerah untuk masa bakti 4 (empat)

tahun berikutnya.

21.2.2.4. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Daerah.

21.2.2.5. Pemilihan dan penetapan Dewan Pembina Pengurus Daerah.

21.2.2.6. Pemilihan dan Penetapan Dewan Pakar Pengurus Daerah.

21.2.3.    Jika ada hal - hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu

Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

21.2.4. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta

Musyawarah Daerah.

21.3.    Musyawarah Cabang :

21.3.1. Musyawarah Cabang diadakan 4 (empat) tahun sekali.

21.3.2  Agenda pokok Musyawarah Cabang adalah :

21.1.3.1. Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Munas

21.1.3.2. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Cabang selama masa bakti

kepengurusan.

21.1.3.3. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.

21.1.3.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Cabang untuk masa bakti 4(empat)

tahun berikutnya.

21.1.3.5. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.

21.1.3.6. Pemilihan dan penetapan Dewan Pembina Pengurus Cabang.

21.1.3.7. Pemilihan dan penetapan Dewan Pakar Pengurus Cabang.

21.3.3. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu

Musyawarah Anggota dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.

21.3.4. Pimpinan Musyawarah Anggota adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Anggota.

 

Pasal 22

Rapat Kerja

22.1     Rapat kerja adalah Rapat yang diselenggrarakan oleh AOPGI , diselengararakan 1(satu)

tahun sekali.

22.2     Didalam organisasi AOPGI dikenal macam dan tingkatan rapat, yakni :

22.2.1 Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas

22.2.2 Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda

22.2.3 Rapat Kerja Cabang disingkat Rakercab

22.3.  Rapat Kerja diselenggarakan untuk :

22.3.1. Mempertanggungjawabkan hasil kerja dan keuangan dari Pengurus AOPGI untuk 1

(satu) tahun yang sudah berjalan.

22.3.2. Menetapkan program kerja AOPGI yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun mendatang.

22.4.    Peserta Rapat Kerja terdiri dari :

22.4.1. Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh Pengurus Daerah yang bersangkutan.

22.4.2. Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan.

22.4.3. Rapat Kerja Cabang yang dihadiri oleh Anggota.

 

BAB V

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23

Pendapatan

Pendapatan AOPGI diperoleh dari :

23.1.    Iuran anggota.

23.2.    Bantuan pemerintah.

23.3.    Bantuan FORMI.

23.4.    Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

23.5.    Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang

berlaku maupun dengan Anggaran Dasar.

 

 

 

Pasal 24

Kekayaan

Kekayaan organisasi berupa :

24.1.    Uang.

24.2.    Surat – surat berharga.

24.3.    Atribut AOPGI.

24.4.    Alat atau barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

 

BAB VI

ATRIBUT

Pasal 25

Lambang

Lambang AOPGI adalah dua buah gambar berbentuk gunung berwarna hijau dan pendaki berwarna hitam dan diatasnya terdapat tulisan AOPGI berwarna hitam dan dibawahnya tulisan Asosiasi Olahraga pendakian Gunung Indonesia berwarna hitam.

 

Pasal 26

Bendera

Bendera AOPGI berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang AOPGI di tengah dan di bawah lambang AOPGI terdapat tulisan Asosiasi olahraga pendakian gunung Indonesia berwarna hitam.

Pasal 27

Mars

Mars AOPGI adalah lagu “Menuju Titik Tertinggi”

Pasal 28

Seragam

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Pengurus AOPGI menggunakan seragam.

 

 

 

BAB VII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29

Anggaran Rumah Tangga dan Addendum

29.1.    Anggaran Rumah Tangga dan Addendum adalah penjabaran lebih lanjut dan

merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.

29.2.    Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur

di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Addendum.

29.3.    Ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Addendum tidak boleh bertentangan dengan

ketentuan Anggaran Dasar.

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 30

Pembubaran

30.1.    AOPGI hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan

untuk itu.

30.2.    Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang - kurangnya 2/3

(duapertiga) jumlah Pengurus Daerah.

30.3.    Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran AOPGI dinyatakan syah

jika dihadiri oleh utusan dari sekurang - kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah daerah.

30.4.    Usul pembubaran AOPGI diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan

aklamasi.

30.5. Jika AOPGI dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda dan hutang-piutang milik

AOPGI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

30.6.    Penyelesaian harta benda dan hutang piutang milik AOPGI akan diatur di dalam

Anggaran Rumah Tangga.

 


 

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 31

Perubahan Anggaran Dasar

31.1     perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Nasional AOPGI

yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang kurang nta ½ (setengah) ditambah 1 (satu)

jumlah pengurus

31.2.    Usulan perubahan anggaran dasar diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui

oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumah suara yang hadir.

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 32

Penutup

Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya AOPGI pada tanggal 7 September 2017.

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar