ANGGARAN DASAR
ASOSIASI OLAHRAGA PENDAKIAN GUNUNG
INDONESIA
PEMBUKAAN
Tumbuhnya
minat masyarakat pendakian gunung pada tahun-tahun terakhir ini menunjukkan
peningkatan, ditinjau dari segi persiapan yang dilakukan oleh para pendaki
terlihat kurang mempersiapkan diri terutama dari persiapan fisik. Sehingga
tidak jarang kita dengar kecelakaan yang bersifat lansung terjadi digunungnya
itu sendiri, bahkan yang tidak kalah berbahaya adalah cedera yang tidak terlihat
di dalam tubuh pendaki itu sendiri.
Mengingat akan banyaknya kecelakaan pada
saat pendakian gunung serta dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan,
kecerdasan, kesadaran kebutuhan fisik dan manajemen pendaki gunung di
Indonesia, maka di bentuklah ASOSIASI OLAHRAGA PENDAKIAN GUNUNG INDONESIA yang
disingkat AOPGI.
Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung
Indonesia merupakan wadah bagi pelaku olahraga pedakian gunung, yang
memperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam melakukan petualangan mendaki
gunung, selain itu untuk mewadahi para pendaki yang menjadikan pendakian sebagai
bentuk olahraga baik secara rekreasi maupun prestasi dan diakui oleh kementerian
pemuda dan olahraga.
Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
dimana kami berlindung, insan olahraga pendakian gunung di Indonesia sepakat
dan berketetapan hati, untuk membentuk dan mendirikan suatu organisasi dalam
bentuk asosiasi olahraga pendakian gunung yang bersifat nasional dan berfungsi
sebagai inisiator, regulator, fasilitator, koordinator dan dinamisator setiap
bentuk kegiatan pendakian gunungdiseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang
terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi
olahraga pendakian gunung Indonesia sebagai berikut :
BAB
I
UMUM
Pasal 1
Nama
dan Domisili
1.1 Organisasi
ini bernama Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia disingkat AOPGI.
1.2 AOPGI berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
AOPGI
dideklarasikan di Bandung pada tanggal 7 September 2017 sampai waktu yang tidak
terbatas.
Pasal 3
Azas
dan Dasar
3.1 AOPGI berazaskan Pancasila.
3.2 AOPGI
berdasarkan Undang undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
AOPGI adalah menggagas, mengusahakan, mengoordinasikan dan membina kegiatan pendakian
gunung guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik sehingga menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang baik, berguna dan memiliki kepedulian terhadap sesama manusia serta alam
lingkungan, baik nasional, regional dan internasional.
Pasal 5
Sifat
5.1 AOPGI
adalah badan / wadah kegiatan olahraga pendakian gunung di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.2 AOPGI
adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan berwarga negarakan
Indonesia
5.3 AOPGI adalah organisasi nirlaba, bukan
organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi
kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
Pasal 6
Ruang
Lingkup Kegiatan
Ruang
lingkup kegiatan meliputi :
6.1 Olahraga pendakian gunung pendidikan.
6.2 Olahraga pendakian gunung rekreasi.
6.3 Olahraga pendakian gunung prestasi.
6.4 Olahraga pendakian gunung ekspedisi
Pasal 7
Fungsi
AOPGI
berfungsi sebagai inisiator, regulator; fasilitator; koordinator dan
dinamisator setiap bentuk kegiatan pendakian gunung di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. .
Pasal 8
Hubungan
Kerjasama
8.1 AOPGI mengadakan hubungan dengan
organisasi yang bergelut di dunia olahraga
8.2 AOPGI mengembangkan hubungan kerjasama
dengan instansi lain yang terkait.
Pasal 9
Kewajiban
dan Usaha
AOPGI
berkewajiban dan berupaya dengan :
9.1 Segala usaha dan kegiatan AOPGI diarahkan
untuk mencapai tujuan organisasi.
9.2 Usaha
untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan mental, jasmani serta
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui
berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan olahraga pendakian gunung disesuaikan
dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
9.3 Melaksanakan
kegiatan yang bersifat Internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan
dan perdamaian dunia.
9.4 Untuk
menunjang usaha dalam mencapai tujuan, diadakan prasarana dan sarana yang
memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan
kerjasama.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
10.1 AOPGI mengenal 2 (dua) jenis anggota, yaitu
:
10.1.1 Anggota Biasa.
10.1.2 Anggota Kehormatan.
10.2 Syarat -
syarat keanggotaan dari setiap jenis anggota diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 11
Kewajiban
dan Hak Anggota
11.1 Kewajiban Anggota :
11.1.1
Melaksanakan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah
Tangga dan mentaati
ketentuan
- ketentuan yang berlaku dilingkungan AOPGI.
11.1.2
Membayar iuran anggota AOPGI.
11.1.3
Melakukan registrasi ulang setiap 2 tahun.
11.2 Hak Anggota :
11.2.1
Mendapatkan Surat Keputusan keanggotaan
11.2.2
Mengenakan atribut AOPGI.
11.2.3
Mengikuti dan membantu seluruh kegiatan yang diselenggarakan AOPGI
sesuai dengan peraturan dan peruntukannya.
11.2.4
Berhak mengajukan dan memilih calon pengurus AOPGI.
Pasal 12
Kehilangan
Status Keanggotaan
Setiap
anggota dapat kehilangan status anggota karena :
12.1. Mengundurkan diri.
12.2. Diberhentikan
12.3. Organisasi yang menjadi anggota tersebut
oleh suatu sebab dibubarkan atau membubarkan diri.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal 13
Tingkatan
13.1 Daerah
dihimpun dan dikoordinasikan ditingkat nasional yang meliputi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
13.2 Cabang dihimpun dan dikoordinasikan
ditingkat daerah yang meliputi wilayah propinsi.
13.3 Anggota
dihimpun dan dikoordinasikan ditingkat cabang yang meliputi wilayah kabupaten /
kota.
Pasal 14
Struktur
Susunan
organisasi AOPGI dimulai dari tingkat nasional, propinsi sampai kabupaten
/kota:
14.1. Ditingkat nasional
dibentuk Pengurus Pusat,
yang membawahi dan mengoordinasikan semua
kegiatan AOPGI diseluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
masa bakti 4 (empat) tahun dan sekurang -kurangnya membawahi 3 (tiga) Pengurus
Daerah.
14.2. Ditingkat
propinsi dibentuk Pengurus Daerah, yang membawahi dan mengoordinasikan semua
kegiatan AOPGI diseluruh wilayah hukum propinsi dengan masa bakti 4 (empat)
tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 3 (tiga) Pengurus Cabang.
14.3. Ditingkat
kabupaten / kota dibentuk Pengurus Cabang AOPGI, yang membawahi dan
mengoordinasikan semua kegiatan AOPGI diseluruh wilayah hukum kabupaten / kota dengan
masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 3(tiga) klub /
perhimpunan .
Pasal 15
Tempat
Kedudukan
15.1. Pengurus Pusat berkedudukan di Bandung
15.2. Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota
Propinsi
15.3. Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota
Kabupaten / Kota
Pasal 16
Kepengurusan
16.1. Susunan Pengurus AOPGI sekurang – kurangnya
terdiri dari :
16.1.1. Ketua Umum.
16.1.2. Sekretaris Umum.
16.1.3. Bendahara Umum
16.1.4. Bidang Organisasi.
16.1.5. Bidang Penelitian.
16.1.6. Bidang Pembinaan.
16.2. Rincian pembagian tugas dan tanggung jawab
susunan Pengurus AOPGI diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Dewan
Penasehat
17.1 Pengurus
AOPGI, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Dewan
Penasehat.
17.2 Dewan Penasehat AOPGI diangkat dan
ditetapkan dalam Musyawarah AOPGI.
17.3 Dewan Penasehat bertugas memberi nasehat
kepada Pengurus AOPGI.
17.4 Personalia Dewan Penasehat berjumlah
minimal 3 (tiga) orang.
17.5 Rincian
tugas, tanggung jawab dan pembagian tugas Dewan Penasehat diatur lebih lanjut
didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Dewan
Pembina
18.1 Dewan
Pembina adalah dewan yang dipilih dan
ditetapkan oleh Musyawarah.
18.2 Dewan
Pembina bertugas membina organisasi AOPGI dalam menjalan roda organisasi.
Pasal 19
Dewan
Pakar
19.1. Dewan Pakar :
19.1.1. Dewan Pakar dibentuk sebagai suatu majelis
untuk membahas dan mengembangkan keilmuan olahraga pendakian gunung.
19.1.2. Dewan Pakar sebagai bahan pertimbangan dalam
mengeluarkan regulasi dan keputusan
AOPGI.
Pasal 20
Rangkap
Jabatan
20.1. Pengurus
AOPGI dibenarkan bila terpaksa merangkap jabatan diantara AOPGI Pusat, AOPGI Propinsi
dan AOPGI Kabupaten / Kota.
20.2. Pengurus
AOPGI dibenarkan menjadi pengurus organisasi sejenis ditingkat regional
maupun
internasional.
BAB IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
21
Musyawarah
21.1. Musyawarah
Nasional :
21.1.1. Musyawarah Nasional adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam AOPGI.
21.1.2. Musyawarah
Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali.
21.1.3. Agenda
pokok Musyawarah Nasional adalah :
21.1.3.1. Menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Munas
21.1.3.2.
Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Pusat selama masa bakti
kepengurusan.
21.1.3.3.
Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.
21.1.3.4.
Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Pusat untuk masa bakti 4 (empat)
tahun
berikutnya.
21.1.3.5.
Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Pusat.
21.1.3.6.
Pemilihan dan penetapan Dewan Pembina Pengurus Pusat.
21.1.3.7. Pemilihan
dan penetapan Dewan Pakar Pengurus Pusat.
21.1.3.8 Peninjauan
dan Penetapan AD/ART AOPGI
21.1.4. Jika
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah
Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
21.1.5. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu
presidium yang dipilih oleh peserta
Musyawarah
Nasional.
21.2. Musyawarah
Daerah :
21.2.1. Musyawarah Daerah diadakan 4 (empat) tahun
sekali.
21.2.2. Agenda
pokok Musyawarah Daerah adalah :
21.2.2.1. Menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Musda
21.2.2.1.
Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Daerah selama masa bakti
kepengurusan.
21.2.2.2.
Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun
21.2.2.3.
Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Daerah untuk masa bakti 4 (empat)
tahun
berikutnya.
21.2.2.4.
Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Daerah.
21.2.2.5.
Pemilihan dan penetapan Dewan Pembina Pengurus Daerah.
21.2.2.6.
Pemilihan dan Penetapan Dewan Pakar Pengurus Daerah.
21.2.3. Jika ada hal - hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah
Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
21.2.4. Pimpinan
Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta
Musyawarah
Daerah.
21.3. Musyawarah Cabang :
21.3.1. Musyawarah
Cabang diadakan 4 (empat) tahun sekali.
21.3.2 Agenda pokok Musyawarah Cabang adalah :
21.1.3.1. Menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Munas
21.1.3.2.
Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Cabang selama masa bakti
kepengurusan.
21.1.3.3.
Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.
21.1.3.4.
Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Cabang untuk masa bakti 4(empat)
tahun
berikutnya.
21.1.3.5.
Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.
21.1.3.6.
Pemilihan dan penetapan Dewan Pembina Pengurus Cabang.
21.1.3.7.
Pemilihan dan penetapan Dewan Pakar Pengurus Cabang.
21.3.3. Jika ada
hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah
Anggota dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
21.3.4. Pimpinan Musyawarah Anggota adalah suatu
presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Anggota.
Pasal 22
Rapat
Kerja
22.1 Rapat kerja adalah Rapat yang
diselenggrarakan oleh AOPGI , diselengararakan 1(satu)
tahun
sekali.
22.2 Didalam organisasi AOPGI dikenal macam dan
tingkatan rapat, yakni :
22.2.1 Rapat Kerja
Nasional disingkat Rakernas
22.2.2 Rapat Kerja
Daerah disingkat Rakerda
22.2.3 Rapat Kerja
Cabang disingkat Rakercab
22.3. Rapat Kerja diselenggarakan untuk :
22.3.1. Mempertanggungjawabkan hasil kerja dan keuangan
dari Pengurus AOPGI untuk 1
(satu)
tahun yang sudah berjalan.
22.3.2. Menetapkan program kerja AOPGI yang akan
dilaksanakan 1 (satu) tahun mendatang.
22.4. Peserta Rapat Kerja terdiri dari :
22.4.1. Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh
Pengurus Daerah yang bersangkutan.
22.4.2. Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh Pengurus
Cabang yang bersangkutan.
22.4.3. Rapat Kerja Cabang yang dihadiri oleh Anggota.
BAB
V
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Pendapatan
Pendapatan
AOPGI diperoleh dari :
23.1. Iuran anggota.
23.2. Bantuan pemerintah.
23.3. Bantuan FORMI.
23.4. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
23.5. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang - undangan yang
berlaku
maupun dengan Anggaran Dasar.
Pasal 24
Kekayaan
Kekayaan
organisasi berupa :
24.1. Uang.
24.2. Surat – surat berharga.
24.3. Atribut AOPGI.
24.4. Alat atau barang, baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak.
BAB
VI
ATRIBUT
Pasal 25
Lambang
Lambang
AOPGI adalah dua buah gambar berbentuk gunung berwarna hijau dan pendaki
berwarna hitam dan diatasnya terdapat tulisan AOPGI berwarna hitam dan
dibawahnya tulisan Asosiasi Olahraga pendakian Gunung Indonesia berwarna hitam.
Pasal 26
Bendera
Bendera
AOPGI berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar
putih dengan lambang AOPGI di tengah dan di bawah lambang AOPGI terdapat
tulisan Asosiasi olahraga pendakian gunung Indonesia berwarna hitam.
Pasal 27
Mars
Mars
AOPGI adalah lagu “Menuju Titik Tertinggi”
Pasal 28
Seragam
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Pengurus AOPGI menggunakan seragam.
BAB
VII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 29
Anggaran
Rumah Tangga dan Addendum
29.1. Anggaran Rumah Tangga dan Addendum adalah
penjabaran lebih lanjut dan
merupakan
aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
29.2. Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur
di dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur
di
dalam Anggaran Rumah Tangga dan Addendum.
29.3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Addendum
tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan
Anggaran Dasar.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
Pasal 30
Pembubaran
30.1. AOPGI hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah
Nasional yang khusus diadakan
untuk
itu.
30.2. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan
oleh sekurang - kurangnya 2/3
(duapertiga)
jumlah Pengurus Daerah.
30.3. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul
pembubaran AOPGI dinyatakan syah
jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang - kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah daerah.
30.4. Usul pembubaran AOPGI diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan
aklamasi.
30.5. Jika AOPGI
dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda dan hutang-piutang milik
AOPGI
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
30.6. Penyelesaian harta benda dan hutang piutang
milik AOPGI akan diatur di dalam
Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 31
Perubahan
Anggaran Dasar
31.1 perubahan anggaran dasar hanya dapat
dilakukan dalam musyawarah Nasional AOPGI
yang
dihadiri oleh utusan daerah sekurang kurang nta ½ (setengah) ditambah 1 (satu)
jumlah
pengurus
31.2. Usulan perubahan anggaran dasar diterima
oleh musyawarah nasional jika disetujui
oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumah suara yang hadir.
BAB
X
PENUTUP
Pasal 32
Penutup
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak berdirinya AOPGI pada tanggal 7 September 2017.
0 comments:
Posting Komentar