Minggu, 18 September 2016

WAKAF POHON DUTA AIR & OKSIGEN GUNUNG ARTAPELA


            Gunung Artapela 2194 mdpl merupakan gunung yang berada di Jawa Barat, tepatnya di Desa Sukapura Kec. Kertasari berbatasan dengan Kecamatan Pangalengan. kondisi alam yang indah dengan pemandangan yang katanya menakjubkan tidak di imbangi dengan kondisi vegetasi di bawahnya yang jarang di temui pohon habis oleh kebun sayuran parahnya kebun yang di tanami hingga mencapai puncak. Hal tersebut seolah di biarkan begitu saja oleh pemanggku kebijakan, karena kondisi masyarakat yang seolah tidak tahu harus seperti apa untuk  mencukupi kebutuhan hidup, sehingga mereka entah terpaksa atau serakah merambah hutan. namun bagaimanapun kalau itu di bahas justru yang ada akan membuat konflik masyarakat yang berujung anarkis. Tapi kami selaku pemuda yang tergabung dalam kelompok penggiat alam dan lingkungan beserta kelompok remaja mesjid berinisiatif memberikan persembahan bagi alam artapela dengan mengadakan sebuah acara wakaf pohon duta oksigen. tapi kami tidak ingin mengemis begitu saja , sehingga kami membuat kaos dan memberikan apresiasi dengan memberikan sertifikat bagi yang menjadi muwakif di gunung artapela.  

Dalil tentang menanam pohon 
Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami ada dua macam yakni:
  1. Untuk mencari keridhaan Allah SWT
  1. Untuk kepentingan masyarakat
Rukun dan Syarat Wakaf
Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka sepakat bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:

  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  1. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
  1. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  1. Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
  1. Wakif
  1. Nadzir
  1. Harta Benda Wakaf
  1. Ikrar Wakaf
  1. Peruntukkan Harta Benda Wakaf
  1. Jangka Waktu Wakaf


Dengan berwakaf senilai Rp. 20.000,- anda akan mendapat fasilitas berupa :
1. Wakaf pohon (Kopi, Jabon, Jambu) 
2. Sertifikat wakaf 
3. Selama 1 tahun tim wakaf pohon akan menjamin bahwa pohon yang di tanam akan tetap hidup. 
4. Laporan secara berkala mengenai kondisi pohon yang di tanam. 

untuk yang berwakaf duta O2 Rp. 65.000,-, ada tambahan include berupa : 
5. Bonus souvenir berupa kaos





0 comments:

Posting Komentar